Bab Bejana
Tatkala air adalah benda cair yang tidak mungkin untuk menyimpannya kecuali dengan menggunakan bejana, maka para ulama membahas setelah hukum seputar air, hukum yang berkenaan dengan bejana.
Dua Faidah:
1. Para ulama menyebutkan bahwa seluruh hadits yang menjelaskan mengenai sifat wudhu Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menyebutkan bahwa beliau berwudhu dengan menggunakan bejana. Karenanya dari sini mereka mengatakan disunnahkannya berwudhu dengan menggunakan bejana -selama memungkinkan-, tidak berwudhu melalui pancuran air dan semacamnya.
2. Perlu diketahui bahwasanya hukum asal dari bejana -apapun bahan dasarnya- adalah boleh dimanfaatkan, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, “Dialah yang telah menciptakan untuk kalian, semua yang ada di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 29). Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ (1/83) karya Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dan Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiah (1/19) karya Syaikh Al-Fauzan.
Selanjutnya, berikut uraian beberapa masalah yang berkenaan dengan bejana: Baca Lanjutannya…