Posted by: abu muawiah | September 3, 2008

Edisi 04 (Bab Bejana)

Bab Bejana

Tatkala air adalah benda cair yang tidak mungkin untuk menyimpannya kecuali dengan menggunakan bejana, maka para ulama membahas setelah hukum seputar air, hukum yang berkenaan dengan bejana.
Dua Faidah:
1. Para ulama menyebutkan bahwa seluruh hadits yang menjelaskan mengenai sifat wudhu Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menyebutkan bahwa beliau berwudhu dengan menggunakan bejana. Karenanya dari sini mereka mengatakan disunnahkannya berwudhu dengan menggunakan bejana -selama memungkinkan-, tidak berwudhu melalui pancuran air dan semacamnya.
2. Perlu diketahui bahwasanya hukum asal dari bejana -apapun bahan dasarnya- adalah boleh dimanfaatkan, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, “Dialah yang telah menciptakan untuk kalian, semua yang ada di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 29). Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ (1/83) karya Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dan Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiah (1/19) karya Syaikh Al-Fauzan.
Selanjutnya, berikut uraian beberapa masalah yang berkenaan dengan bejana: Baca Lanjutannya…

Posted by: abu muawiah | Agustus 31, 2008

Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Seputar Puasa

Bismillahirrahmanirrahim

FATAWA SYAIKH IBNU BAZ
SEPUTAR PERKARA YANG BOLEH DILAKUKAN SELAMA PUASA

1. Apa hukumnya menggunakan celak mata dan alat-alat kosmetik bagi wanita di siang hari ramadhan? Apakah ini membatalkan puasanya atau tidak?
Jawab: Celak sama sekali tidaklah membatalkan puasa baik bagi perempuan maupun laki-laki -menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat di kalangan ulama-, hanya saja lebih afdhal bagi orang yang berpuasa kalau dia menggunakannya di malam hari. Demikian pula menggunakan apa yang bisa memperindah wajahnya berupa sabun, minyak dan selainnya yang mengenai kulit bagian luar, misalnya pacar (kuku) dan semacamnya. Semua itu tidak mengapa dipakai oleh orang yang berpuasa. Wallahu waliyyu at-taufiq. Baca Lanjutannya…

Posted by: abu muawiah | Agustus 30, 2008

Siapa yang ingin dunia …

Barangsiapa yang Menginginkan Dunia …

مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ.

“Barangsiapa yang menginginkan dunia, maka hendaknya menuntut ilmu dan barangsiapa yang menginginkan akhirat, maka hendaknya ia menuntut ilmu”.

Perkataan ini bukan dari hadits Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-, akan tetapi dia adalah perkataan Imam Syafi’i -rahimahullah-, sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi -rahimahullah- dalam kitab beliau Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (1/30) dan dalam Tahdzibul Asma` (1/74). Wallahu A’lam.

Posted by: abu muawiah | Agustus 30, 2008

Edisi 02 (Kitab Thaharah - Bab Air)

KITAB THAHARAH

Definisi thaharah.
Syaikh Ibnu Utsaimin menyebutkan bahwa thaharah secara istilah mempunyai dua makna:
1. Definisi asal yang bersifat maknawi, yaitu sucinya hati dari kesyirikan kepada Allah dan kebencian kepada kaum mukminin.
2. Definisi cabang yang bersifat zhahir -dan ini yang dimaksudkan dalam bab fiqhi-, yaitu semua perbuatan yang membolehkan orang yang berhadats untuk melakukan shalat, berupa pembersihan najis dan penghilangan hadats. (Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/19) Baca Lanjutannya…

Posted by: abu muawiah | Agustus 30, 2008

Hukum-Hukum Amar Ma’ruf & Nahi Mungkar 2

AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR
Silsilah 2

F. Adab-Adab Dalam Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar
1. Ikhlas.
Yakni hendaknya dalam menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar dia mengharapkan dengannya wajah Allah, mengajak manusia menuju jalan-Nya, dan beribadah hanya kepada-Nya. Inilah keikhlasan, barangsiapa yang yang beramal dengan amalan apa saja -termasuk di dalamnya amar ma’ruf dan nahi mungkar- tanpa dilandasi oleh keikhlasan maka dia tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali kerugian, siksaan yang pedih, dan semakin jauh dari Allah. Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman dalam sebuah hadits Qudsi:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ مَعِي فِيْهِ غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang dia persekutukan Saya dengan selain Saya dalam amalan tersebut, maka Saya akan tinggalkan dia dan sekutunya”. (HR. Muslim dari Abu Hurairah) Baca Lanjutannya…

Older Posts »

Kategori